Bayar Pajak Motor Mendapatkan Banyak Keuntungan

Bayar pajak motor mendapatkan banyak keuntungan-Apa itu SWDKLLJ?. Membayar pajak wajib!. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat. Jika Anda rutin membayar pajak motor maka akan mendaptkan banyak keuntungan. Setiap kendaraan yang kita tunggangi harus dibayarkan pajak supaya tidak mendapatkan saksi atau denda. Karena pajak yang Anda bayar untuk pembangunan jalan raya dan juga sumbangan untuk SWDKLLJ yang memberi keuntungan bagi pengendara motor.

Bayar Pajak Motor Mendapatkan Banyak Keuntungan

Apa itu SWDKLLJ?. Setiap kali Anda membayar pajak motor maka Anda akan dikenakan biaya SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama "Jasa Raharja" (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Untuk melihat biaya SWDKLLJ yang di kenakan atas motor Anda bisa dilihat di STNK seperti pada gambar di bawah ini.

Bayar Pajak Motor Mendapatkan Banyak Keuntungan

Wajib pajak harus membayar pajak dan SWDKLLJ ini. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp.35.000,-. Sedangkan untuk jenis sedan, Jip dan sebagainya sebesar Rp.143.000,-. Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
a. Meninggal dunia, sebesar Rp. 25 Juta
b. Cacat tetap (Maksimal), sebesar Rp. 25 Juta
c. Biaya rawat inap (Maksimal), sebesar Rp. 10 Juta
d. Biaya penguburan, sebesar Rp. 2 Juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ini?.
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat di Ruma Sakit, KTP/identitas korban/ahli waris korban).

3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja. 

Santunan tersebut diberikan tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan. Jadi jangan telat bayar pajak karena Anda tidak rugi tapi mendapatkan banyak keuntungan. Jika telat bayar atau belum bayar sama sekali, maka jika terjadi musibah yang tidak diharapkankan, santunan dari Jasa Raharja tidak ada lho...

Masih malas bayar pajak motor?. Padahal terdapat keuntungan lain apabila kita rutin membayar pajak motor seperti syarat untuk dijadikan jaminan saat kita ingin mendapatkan pinjaman dari Bank, syarat untuk memperpanjang plat motor, syarat mengurus SIM, syarat nga di tilang, dll. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar bajak. Keuntungannya untuk diri kita sendiri.
Semoga Bermanfaat!.


 


Add Your Comments

Disqus Comments