Kartu Kredit Memiliki Resiko dan Manfaat

KARTU KREDIT-Kartu Kredit Memiliki Resiko dan Manfaat. Kartu kredit memiliki sejumlah manfaat untuk keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas gaya hidup Anda. Namun jangan lupa "resiko" memiliki kartu kredit jika Anda tidak paham seluk-beluk kartu kredit, tidak paham aturan kartu kredit, tidak tahu memanfaatkan kartu kredit maka Anda akan terlilit hutang selamanya.

Kartu Kredit Memiliki Resiko dan Manfaat

Untuk melengkapi kesuksesan dan gaya hidup Anda, memiliki kartu kredit dengan fasilitas kartu kredit dengan banyak keistimewaannya bisa membawa manfaat. Kartu kredit dapat digunakan untuk berbelanja di toko atau merchant yang berlogo MasterCard dan melakukan penarikan uang tunai di ATM. Dengan memiliki kartu kredit bertransaksi menjadi semakin mudah. Dengan kartu kredit Anda dapat dengan aman dan nyaman bertransaksi di berbagai tempat di dunia ini. Kartu kredit dapat memberi kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan hidup Anda.

Resiko memiliki kartu kredit juga tidak jauh beda dengan manfaatnya. Jika Anda tidak pandai/bijak mengelolah keuangan dengan memilik kartu kredit resikonya Anda akan memiliki bunga hutang yang melejit. Bukan saja bunga hutang yang melejit, tapi Anda bisa mewariskan hutang dan masalah. lho...,ko bisa?. Bagi Anda pemilik kartu kredit atau ingin memilik kartu kredit ada baiknya mempelajari sistem kartu kredit agar kartu kredit tidak membawah musibah. Bagi pemilik kartu kredit wajib tahu beberapa hal di bawah ini mengenaik kartu kredit.

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari Anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjual-belikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit Visa Master. Bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. 

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. 

Bahkan di Jakarta dan Cimahi, Saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (Cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan Agustus 2009, dia didatangi oleh debt collector dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan September 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt collector yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta!. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. 

Dari info yang Saya dapat, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt collector untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman Saya sendiri di Jakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector Mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta!. Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia?. Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi Visa Master.

Dari informasi yang Saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank, bahwa perusahaan-perusahaan debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nomor teleponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena di negara manapun di dunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan-perusahaan debt collector ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt collector itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.

Dari sudut pandang hukum, kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. Namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. Artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. 

Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual-beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.

Dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt collector terhadap klien-klien kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. Serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi klien bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nomor telepon, dan sebagainya. 

Dan debt collector ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi Visa Master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Berikut perbedaan kartu kredit dengan hutang lain:

~ Perbeda pertama kartu kredit dan KTA sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya.

~ Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan, alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt collector memintanya pada anggota keluarga yang lain. Padahal dalam tagihan kartu kredit nasabah sudah dikenakan biaya tiap bulan untuk bayar asuransi. Dalam tagihan kartu kredit bisa kita lihat di "biaya protection" yang ditagih setiap bulan ke nasabah. Dan biasanya biaya protection ini nilainya berubah-ubah tiap bulan. Saya sendiri sebagai pemegang kartu kredit tidak tahu kenapa biaya protection bisa berubah-ubah. Yang Artinya jika pemegang kartu kredit meninggal dunia maka pihak asuransi Visa Masterlah yang akan menanggung sisa utang pemegang kartu kredit tersebut.

Namun kenyataannya di Indonesia banyak debt collector menagih hutang kartu kredit kepada anggota keluarga. Padahal uang itu tidak disetor ke bank, melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. Dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah-olah dikeluarkan oleh bank.

Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tiap tahun adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung-kantung pribadi pejabat bank dan pejabat-pejabat lain serta para debt collector itu sendiri. 

Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak untuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu. Kasus Ban Century belum ada apa-apanya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit. Pecat saja tuh pejabat!. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat. Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus kayak zaman penjajahan aja. 

Saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. Karena bila kita lihat, sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa triliun uang rakyat diambil oleh debt collector yang notabene adalah premanisme dan oknum bank. Sehingga rakyatlah yang memperkaya debt collector dan oknum bank itu.

Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi Saya ini, namun inilah semua yang Saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. Semoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt collector dan oknum bank. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu. 
Sekian dan terima kasih!.


 


Add Your Comments

Disqus Comments