Membeli Barang Cash atau Kredit itu Halal

Membeli barang cash atau kredit itu halal-Apakah dengan membeli barang secara kredit halal?. Membeli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual-beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai. Pernahkah Anda membeli barang secara kredit atau mencicil?. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan atau cash. Membeli barang dengan kredit pada dasarnya dibolehkan dalam Islam.

Membeli Barang Cash atau Kredit itu Halal

Secara umum, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan. Jadi halal jika Anda membeli secara kredit maupun cash karena hukum transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal. Bolehkah menjual barang secara kredit dengan harga dibedakan dengan harga cash?. Sistem cash dan kredit, apakah tergolong dalam keharaman atau transaksi yang halal?. Misal Saya menjual sepeda motor, harga cash saya tawarkan Rp. 12 Juta, tapi kalau dikredit selama 3 tahun, maka harganya Saya tawarkan Rp. 17 Juta. Apakah transaksi seperti ini haram?. 

Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit. Apakah haram membeli secara kredit. Karena harga antara cash dan kredit sangat berbeda jauh. Mari kita pahami dahulu, apa itu harga dan yang mana kredit yang halal dan mana yang haram dalam contoh di bawah ini.

1. Ketika kita awal memberikan penawaran, misal cash Rp. 12 Juta kalau kredit 3 tahun saya menjual Rp. 17 Juta, saat itu bentuknya masih PENAWARAN, dan belum terjadi kesepakatan mau ambil yang mana, maka ini belum bisa disebut HARGA JADI. Ketika diputuskan si pembeli memilih sistem kredit 3 tahun dengan harga Rp. 17 Juta, maka INILAH HARGA JADI. Ketika sudah disepakati harga jadi, maka harga ini tidak boleh berubah-uba lagi. INILAH TRANSAKSI YANG DIPERBOLEHKAN. Dan transaksi yang tidak diperbolehkan jika cicilan menunggak, lalu pembeli terkena DENDA, maka TRANSAKSI INI HARAM, karena HARGA BERUBAH.

2. Saya menjual motor dengan harga Rp. 12 Juta jika dibayar cash. Tetapi motor boleh dicicil selama 3 tahun dengan bunga 2% perbulan. Apakah transaksi ini haram?. YA, HARAM. Karena transaksi tersebut tidak jelas kesepakatan harganya berapa. Harga sampai akhirnya tidak jelas, misal karena terjadi keterlambatan pembayaran, maka pembeli kena bunga berjalan. Ini tentu semakin mengharamkan. Apalagi ditambah jika telat kena denda, maka ini teramat sangat haram. Ini tergolong dalam Riba.

Jadi membeli barang cash atau kredit itu halal. Membeli barang secara kredit dengan harga yang telah di sepakati adalah "Halal". Kalau tidak ada pembedaan antara harga beli CASH & KREDIT, tentu semua orang akan mengambil kredit. Misal, membeli rumah dengan jangka waktu 15 tahun secara cash dan kredit harga sama, sama-sama Rp. 100 Juta. Padahal penjual rumah harus menanggung inflasi/penurunan nilai mata uang setiap tahun sekitar 7%. Contohnya, jika uang Rp. 1 Juta sekarang bisa buat beli seekor kambing ukuran x, maka tahun depan uang Rp. 1 Juta sudah tidak bisa untuk membeli seekor kambing ukuran x. Kenapa, karena nilai uang kita setiap tahun menurun sekitar 7%. Selain inflasi, jika orang membayar secara kredit, tentu harus mengeluarkan biaya operasional bulanan selama 15 tahun pula untuk menggaji karyawan yang melakukan pembukuan, dll.

Semoga artikel ini memberikan pencerahan agar tidak mengklaim beli barang kredit itu haram. Membeli barang cash atau kredit itu adalah halal. Jangan suka mengharamkan segala sesuatu. Terkadang apa yang kita yakinin belum tentu benar. Tuhan memberikan manusia akal dan pikiran maka gunakan akal dan pikiran Anda untuk yang baik. 
Tuhan Maha Pengasih.


 


Add Your Comments

Disqus Comments